Rabu, 26 Feb 2025, 20:48 WIB

Japto Soerjosoemarno Menyatakan Sudah Berikan Semua Informasinya ke KPK

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Rabu (26/2/2025).

Foto: ANTARA

JAKARTA– Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), mengaku sudah memberikan semua informasi yang diminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"Saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik, ya saya hadir, menjelaskan semuanya menjawab semua pertanyaan dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan, kata Japto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2).

Japto enggan berkomentar lebih lanjut soal materi pemeriksaannya dan meminta agar pertanyaan tersebut diarahkan kepada penyidik KPK.

"Untuk yang lain-lain ya silakan kepada ini (KPK), bukan wewenang saya soalnya," ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan bahwa Japto Soerjosoemarno telah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

"Benar, yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu(26/2).

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Penggeledahan itu berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

"Menggunakan sprindik gratifikasi RW," kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2).

Usai penggeledahan, penyidik KPK menyita 11 mobil mewah dalam penggeledahan di rumah Japto, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, hingga Mitsubishi Coldis.

Selain mobil, penyidik KPK juga menyita uang, baik rupiah dan mata uang asing senilai 56 miliar rupiah, dokumen dan barang bukti elektronik.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: