![Jangan Terapkan Skema Nailed Down](https://koran-jakarta.com/images/article/php_fmawa_resized.jpg)
Jangan Terapkan Skema "Nailed Down"
![Jangan Terapkan Skema Nailed Down](https://koran-jakarta.com/images/article/php_fmawa_resized.jpg)
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (Ceri), Yusri Usman
Sebelumnya dikabarkan, Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khusus dalam usaha pertambangan batubara yang akan menikmati perpajakan dengan skema nailed down atau persentase pajak bersifat tetap selama kontrak berjalan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pendapat Negara BKF Kemenkeu Rofianto Kurniawan. "Rencananya PP ini akan segera terbit dalam beberapa hari kedepan sebelum tutup tahun 2018 agar dapat direalisasikan pada awal tahun 2019," ungkap Rofianto.
PKP2B yang akan berubah statusnya menjadi IUPK sebelumnya berharap adanya kepastian dan kestabilan perpajakan. Itu sama dengan yang diperoleh Freeport yang telah mengantongi skema serupa seiring dengan diterbitkannya IUPK kepada perusahaan tambang asal AS tersebut hingga 2041. ers/WP
Komentar
()Muat lainnya