Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pertambangan I Diduga, Pemerintah Didikte Perusahaan Kakap

Jangan Terapkan Skema "Nailed Down"

Foto : istimewa

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (Ceri), Yusri Usman

A   A   A   Pengaturan Font

Kebijakan ini yang berpotensi merugikan negara dan telah bertindak tidak adil terhadap industri lainnya.

JAKARTA - Pemerintah diminta mengurungkan rencana penerbitan regulasi skema nailed down bagi perusahaan pertambangan. Sebab, regulasi tersebut dinilai hanya menguntungkan segelintir perusahaan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan habis masa kontraknya dan akan berstatus Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (Ceri), Yusri Usman, mengungkapkan dengan rencana tersebut, pemerintah menghilangkan perbedaan antara sistem Kontrak karya (KK) dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

"Artinya, secara sadar pemerintah telah menjeratkan kakinya sebelah hanya untuk kepentingan pengusaha PKP2B. Kebijakan ini yang berpotensi merugikan negara dan telah bertindak tidak adil terhadap industri lainnya," papar dia, di Jakarta, Rabu (26/12).

Yusri melanjutkan dengan rencana tersebut maka semakin tidak jelas perbedaan antara IUP dan IUPK-nya BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta lain. Selain tidak adil dalam menerapkan kebijakan dengan industri lain, aturan itu juga berisiko tinggi terhadap fluktuasi harga bahan baku dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top