Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pertambangan I Diduga, Pemerintah Didikte Perusahaan Kakap

Jangan Terapkan Skema "Nailed Down"

Foto : istimewa

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (Ceri), Yusri Usman

A   A   A   Pengaturan Font

"Di luar negeri pun dalam aktivitas pertambangan tidak menerapkan kebijakan nailed down. Tentu pertanyaannya, apakah kita tidak kapok atau belajar dari kasus nailed down KK Freeport Indonesia yang membuat pemerintah hampir kehabisan energi untuk mengurusnya," tukas Yusri. Skema nailed down adalah sistem pajak yang bersifat tetap hingga masa izin usaha habis.

Menurut dia, sudah seharusnya pemerintah mengikuti amanat konstitusi dalam UU Minerba. Itu demi untuk menjaga ketahanan energi nasional terhadap delapan PKP2B yang produksinya 200 juta metrik ton setiap tahun, akan berakhir kontraknya untuk diserahkan kepada BUMN Tambang. Sebab dengan itu, akan ada potensi keuntungan sekitar 2 miliar dollar AS akan diperoleh BUMN per tahun di luar royalti dan pajak lainnya.

Pemerintah Didikte

Diketahui ada delapan pemilik PKP2B yang akan berubah menjadi IUPK. Kedelapan perusahaan generasi pertama itu merupakan Perjanjian Production Sharing antara BUMN PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) dengan delapan kontraktor itu pada 1993. Hanya oleh Kepres nomor 75 tahun 1996 dan KEPMEMTAMBEN nomor 680.K /29/ M.PE/1997 sesuai Pasal 3 ayat 1 dinyatakan bahwa "Semua hak dan kewajiban PTBA dalam PKP2B dialihkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi."

Tentu sangat wajar kalau berakhir kontraknya untuk diserahkan kembali kepada PTBA. "Sudah dapat dibaca, kebijakan ini diduga bahwa pemerintah telah didikte oleh 8 pengusaha kakap PKP2B generasi 1 yang akan berakhir waktunya tersebut," tegas Yusri.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top