Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Menangis Saat Minta Anak Buah 'Bersihkan' Rekaman CCTV
Ferdy Sambo menjalani sidang terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Hendra Kurniawan didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Hendra, lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya, yakni Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya