Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Menangis Saat Minta Anak Buah 'Bersihkan' Rekaman CCTV

Foto : Tangkapan layar

Ferdy Sambo menjalani sidang terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

A   A   A   Pengaturan Font

Ferdy Sambo diketahui menangis ketika meminta anak buahnya 'membersihkan' rekaman CCTV di sekitar rumah dinas komplek perumahan Polri, Jalan Duren Tiga. Diketahui dalam video itu Brigadir Nopriansyah Hutabarat atau Brigadir J terlihat masih hidup.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus obstruction of justice terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuturkan sejumlah anak buah Sambo, yakni Kompol Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Ridwan Rhekynellson Soplangit dan Baiquni Wibowo telah menonton rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J memakai baju putih berjalan dari pintu rumah menuju pintu samping taman rumah dinas Sambo antara menit 17:07 sampai 17:11 WIB.

Temuan ini berbeda dari kronologi yang sebelumnya diceritakan Sambo. Semula, Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) mengaku Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Arif yang kala itu terkejut langsung menghubungi Hendra Kurniawan yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam sekaligus bagian dari tim khusus yang menangani kasus kematian Brigadir J. Setelah menceritakan apa yang dilihatnya dari rekaman CCTV, Arif langsung diajak Hendra menghadap Sambo pada Rabu, 13 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB di ruang kerja Sambo di Mabes Polri, Jakarta.

Kepada Sambo, Arif menyampaikan perbedaan atas kronologi kematian Brigadir J dengan apa yang ia lihat pada rekaman CCTV. Mendengar hal itu, Sambo langsung membantahnya dengan mengatakan rekaman itu keliru.

"Saksi Ferdy Sambo mengatakan 'bahwa itu keliru'," ujar jaksa.

Dari perkataan JPU, Arif mengaku hanya bisa menunduk dan tak berani menatap mata Ferdy Sambo yang saat itu mengintimidasinya seraya mengatakan 'masa kamu tidak percaya sama saya'.

"Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan pada Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'masa kamu tidak percaya sama saya'," tutur JPU.

Sambo kemudian bertanya siapa saja yang sudah melihat isi rekaman CCTV dan mewanti-wanti Arif agar rekaman CCTV tidak tersebar. JPU mengatakan saat itu Sambo juga memerintahkan mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu menghapus rekaman tersebut.

"Saksi Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya," jelas JPU.

Berusaha meyakinkan Arif, Sambo bahkan mengatakan bahwa ia terpaksa melakukan hal itu demi istrinya, Putri Candrawathi, yang telah dilecehkan oleh Brigadir J.

"Lalu saksi Ferdy Sambo berkata 'kenapa kamu tidak berani menatap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu'," kata jaksa.

Berdasarkan keterangan Arif, Sambo disebut menitikan air mata di depannya dan Hendra. Tangisan itulah yang akhirnya membuat Hendra luluh dan membujuk Arif untuk mempercayai Sambo.

"Kemudian Ferdy Sambo mengeluarkan air mata. Kemudian saksi Hendra Kurniawan berkata, 'sudah Rif, kita percaya saja," ungkap jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Hendra Kurniawan didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Hendra, lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya, yakni Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top