Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Berita Bohong l Kuasa Hukum Ratna Siapkan Bukti-bukti Hadapi Sidang

Jaksa Persiapkan Persidangan Ratna Sarumpaet

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Berkas Lengkap l Tersangka penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1). Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memempersipkan tim jaksa penuntut umum untuk menyusun dakwaan dan mengelar persidangan

A   A   A   Pengaturan Font

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung Mukri mengungkapkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara untuk tersangka Ratna Sarumpaet sudah lengkap (P21) setelah dilakukan penelitian terhadap syarat materiel dan formil berkas perkara tersebut.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga, kata Mukri, telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut tersangka Ratna Sarumpaet terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks di pengadilan nanti.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara tersangka RS dinyatakan lengkap (P21), setelah melakukan penelitian berkas perkara terkait syarat formil dan materilnya," tuturnya

Mukri menjelaskan tersangka Ratna Sarumpaet telah dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka RS sudah lengkap dengan nomor: B-932/0.1.4/Euh.1/1/2019 ter tanggal 30 Januari 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya," kata Mukri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top