Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Berita Bohong l Kuasa Hukum Ratna Siapkan Bukti-bukti Hadapi Sidang

Jaksa Persiapkan Persidangan Ratna Sarumpaet

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Berkas Lengkap l Tersangka penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1). Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memempersipkan tim jaksa penuntut umum untuk menyusun dakwaan dan mengelar persidangan

A   A   A   Pengaturan Font

Kejaksaan Tinggi DKI menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut tersangka Ratna Sarumpaet dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.

JAKARTA-Tersangka kasus penyebaran berita bohong tentang penganiayaan, Ratna Sarumpaet, ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan sementara ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, di Jakarta, Kamis (31/1).

Kejaksaan telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus penyebaran berita bohong tersebut. Tim terdiri atas unsur Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung.

"Ke depan seperti apa, kita lihat perkembangannya, karena setelah kami bentuk tim penuntut umum akan pelajari berkas itu. Di situ barang bukti banyak, harus dipisah satu persatu. Ada bukti elektronik, flash disk, compact disk, laptop, dan materiel termasuk tiket dan baju baju. Jadi kurang lebih seperti itu," ujarnya.

Ketika ditanya berapa lama proses untuk sampai ke persidangan, Supardi mengatakan sedikitnya membutuhkan waktu 20 hari ke depan.

"Setidaknya 20 hari ke depan. Kami pelajari dulu, yang paling lama itu membuka data-data elektronik dan itu juga baru kami terima sekarang. Kami harus lihat satu persatu seperti apa sehingga konstruksi dakwaan benar-benar sesuai harapan," katanya.

Kendati berstatus tahanan Kejari, Supardi mengatakan Ratna akan dititipkan di tahanan Polda Metro Jaya sesuai dengan permintaan pihak keluarga yang menyebutkan Ratna tengah dirawat oleh dokter di sana.

"Dititipkan di sana untuk 20 hari ke depan. Selain itu juga soal keamanannya dan jarak yang dekat dengan pengadilan," katanya.

Siapkan Bukti

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung Mukri mengungkapkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara untuk tersangka Ratna Sarumpaet sudah lengkap (P21) setelah dilakukan penelitian terhadap syarat materiel dan formil berkas perkara tersebut.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga, kata Mukri, telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut tersangka Ratna Sarumpaet terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks di pengadilan nanti.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara tersangka RS dinyatakan lengkap (P21), setelah melakukan penelitian berkas perkara terkait syarat formil dan materilnya," tuturnya

Mukri menjelaskan tersangka Ratna Sarumpaet telah dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka RS sudah lengkap dengan nomor: B-932/0.1.4/Euh.1/1/2019 ter tanggal 30 Januari 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya," kata Mukri.

Terkait dengan ini, kuasa hukum tersangka Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengungkapkan, pihaknya akan mempersiapkan bukti untuk menghadapi persidangan.

"Pastinya kami menyiapkan diri menghadapi persidangan nanti, termasuk kami persiapkan bukti kami untuk menguji sejauhmana perbuatan beliau. Karena menurut kami, Ratna Sarumpaet betul dia berbohong tapi apa sampai menjadi viral itu karena perbuatan dia? Ini yang akan kami uji," kata Insank

Insank menyebut pihaknya akan menguji barang bukti berupa foto yang sempat menjadi viral di media sosial.

Akan tetapi, ketika ditanya apakah dirinya menilai ada pihak lain yang bertanggung jawab atas kasus tersebut, Insank menyebut dirinya tidak ingin mengarahkan demikian.

"Saya fokus sejauhmana perbuatan Ibu Ratna Sarumpaet karena hukum pidana itu tidak ada yang mewakili dan tidak ada yang mewariskan perbuatan orang lain," ujarnya.jon/ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top