Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Berita Bohong l Kuasa Hukum Ratna Siapkan Bukti-bukti Hadapi Sidang

Jaksa Persiapkan Persidangan Ratna Sarumpaet

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Berkas Lengkap l Tersangka penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1). Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memempersipkan tim jaksa penuntut umum untuk menyusun dakwaan dan mengelar persidangan

A   A   A   Pengaturan Font

Kejaksaan Tinggi DKI menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut tersangka Ratna Sarumpaet dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.

JAKARTA-Tersangka kasus penyebaran berita bohong tentang penganiayaan, Ratna Sarumpaet, ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan sementara ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, di Jakarta, Kamis (31/1).

Kejaksaan telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus penyebaran berita bohong tersebut. Tim terdiri atas unsur Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung.

"Ke depan seperti apa, kita lihat perkembangannya, karena setelah kami bentuk tim penuntut umum akan pelajari berkas itu. Di situ barang bukti banyak, harus dipisah satu persatu. Ada bukti elektronik, flash disk, compact disk, laptop, dan materiel termasuk tiket dan baju baju. Jadi kurang lebih seperti itu," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top