Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendapatan Daerah I Pemutihan Sanksi Sampai 30 Desember

Pajak Kendaraan Jakarta Capai Rp7,6 Triliun

Foto : antara
A   A   A   Pengaturan Font

Insentif pajak daerah berupa pengenaan nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan kedua.

Insentif pajak daerah berupa pengenaan nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan kedua.

JAKARTA - Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta mencapai 7,6 triliun rupiah pada tanggal 29 Oktober. Nilai ini sebesar 79,83 persen dari target APBD tahun 2023 sebesar 9,6 triliun.

Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Elvarinsa mengatakan, untuk membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat Jakarta dapat memanfaatkan insentif pajak daerah. Insentif ini berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB - BBNKB). Ketentuan ini berlaku mulai 10 Oktober hingga 30 Desember.

Dia menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jakarta juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan kedua dan seterusnya.

"Dengan insentif ini, Pemerintah Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan secara tepat waktu," ujar Elvarinsa, dikutip jakartagoid, Selasa (31/10).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top