Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap di Aceh

Jaksa KPK Telusuri Pernikahan Steffy dan Irwandi

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

JADI SAKSI - Model Fenny Steffy Burase (kanan) memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telisik soal pernikahan Fenny Steffy Burase dengan Gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf. Tujuannya untuk mengetahui apakah kedekatan Steffy dan Irwandi itu terkait dengan penunjukan Steffy sebagai panitia kegiatan Aceh Marathon.

"Nikah untuk membuktikan bahwa ada kedekatan Irwandi Yusuf dengan Steffy yang dengan demikian penggunaan uang dari proyek-proyek tersebut adalah secara tidak langsung untuk 'kepentingan' Irwandi Yusuf," ujar Jaksa KPK, Ali Fikri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/10).

Steffy hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bupati Bener Meriah non-aktif, Ahmadi, yang didakwa menyuap Irwandi. Dalam surat dakwaan Ahmadi, ada nama orang kepercayaan Irwandi, yaitu Teuku Saiful Bahri, yang disebut berperan mengumpulan uang dari rekanan proyek. Uang itu kemudian disebut jaksa ditransfer ke Steffy.

"Apa kepentingan Saiful memberikan sejumlah uang kepada Steffy? Yang berkepentingan tentu Irwandi Yusuf kan?" sebut jaksa. Dalam persidangan Ahmadi itu, Steffy mengaku pernah berencana menikah dengan Irwandi pada Oktober 2018, tetapi batal lantaran tidak ada izin dari istri pertama Irwandi, Darwati A Gani.

Namun menurut Steffy, Irwandi memperlakukannya seperti istri sehingga diketahui orang-orang sekitarnya. Tetapi, KPK menemukan bukti bahwa Irwandi dan Steffy telah menikah siri pada 8 Desember 2017 di sebuah apartemen di Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Jaksa KPK juga membongkar isi percakapan WhatsApp (WA) Steffy dengan Teuku Fadhilatul Amri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top