Jaksa Harus Eksekusi Terpidana Penyebar Ajaran Komunisme
Foto: istimewaJakarta- Jaksa harus mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Heri Budiawan (HB) alias Budi Pego karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). MA memvonis Heri dengan hukuman empat tahun penjara atas tuduhan menyebarkan ajaran komunisme.
"Jika pemanggilan terhadap terpidana HB tidak diindahkan maka sesuai kewenangannya, jaksa wajib melakukan upaya paksa," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Aries Harianto, Selasa (3/9). Menurut catatan, setidaknya sudah dua kali Kejaksaan Negeri Banyuwangi mengirimkan pemanggilan untuk eksekusi, namun Heri menolak dieksekusi.
Putusan MA tersebut memperberat putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Heri. Dalam putusannya, MA tidak mengabaikan masa hukuman yang telah dijalani Heri selama 10 bulan.
Majelis hakim PN, PT maupun MA menganggap semua unsur Pasal 107a UU No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara telah terpenuhi. Karena itu, terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut.
Aries menambahkan, dalam sistem hukum dikenal asas res judicata pro veritate habetur. Artinya, setiap putusan pengadilan adalah sah atau harus dianggap benar, kecuali dibatalkan pengadilan yang lebih tinggi.
ima/N-3
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Batas Baru Bunga Harian Pinjaman Online Mulai Diberlakukan, Catat Perubahannya
- 2 Kalah di Beberapa Daerah pada Pilkada 2024, Golkar Akan Evaluasi Kinerja Partai
- 3 Catat! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina yang Resmi Naik per 1 Januari 2025
- 4 Ini Pangkostrad yang Baru
- 5 Banjir Impor Turunkan Utilisasi Industri Hingga 10 Persen
Berita Terkini
- Target kunjungan wisatawan mancanegara 2025
- Jalan tol fungsional Klaten-Prambanan ditutup
- Perkuat Kolaborasi, KBRI Astana: Hubungan RI dengan Kazakhstan dan Tajikistan Terus Meningkat
- Usut Tuntas, Kejati DKI Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp317 Miliar pada 2024
- Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Korupsi Disbud