Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jaksa Harus Eksekusi Terpidana Penyebar Ajaran Komunisme

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta- Jaksa harus mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Heri Budiawan (HB) alias Budi Pego karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). MA memvonis Heri dengan hukuman empat tahun penjara atas tuduhan menyebarkan ajaran komunisme.

"Jika pemanggilan terhadap terpidana HB tidak diindahkan maka sesuai kewenangannya, jaksa wajib melakukan upaya paksa," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Aries Harianto, Selasa (3/9). Menurut catatan, setidaknya sudah dua kali Kejaksaan Negeri Banyuwangi mengirimkan pemanggilan untuk eksekusi, namun Heri menolak dieksekusi.

Putusan MA tersebut memperberat putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Heri. Dalam putusannya, MA tidak mengabaikan masa hukuman yang telah dijalani Heri selama 10 bulan.

Majelis hakim PN, PT maupun MA menganggap semua unsur Pasal 107a UU No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara telah terpenuhi. Karena itu, terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut.

Aries menambahkan, dalam sistem hukum dikenal asas res judicata pro veritate habetur. Artinya, setiap putusan pengadilan adalah sah atau harus dianggap benar, kecuali dibatalkan pengadilan yang lebih tinggi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top