Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pelarian Tersangka

Jaksa Bantah Tuduhan Terdakwa Lucas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis segala tuduhan terdakwa Lucas, yang diungkap dalam nota pembelaan atau pleidoi. Dalam replik ataujawaban atas pleidoi, jaksa menegaskan jika tuduhan Lucas yang mengatakan KPK telah membencinya sehingga mengorbankan kebenaran tidaklah benar.

"Tidak lah benar dalam penegakan hukum atas terdakwa ini adanya kebencian, karena apa yang didakwakan dan dituntut oleh penuntut umum adalah fakta-fakta yang sebenarnya sesuai dengan alat-alat bukti yang ada. Sehingga janganlah membuat stigma 'KPK melakukan penegakan hukum kepada terdakwa karena dasar kebencian'," kata JPU KPK Roy Riyadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3).

Terkait tudingan Lucas yang mengatakan tuntutan Jaksa KPK suatu bentuk arogansi dan merendahkan diri terdakwa dan profesinya, Roy menegaskan jika hal itu adalah tidak benar. Ini karena menurutnya, terdakwa mengutip kalimat hanya sepotong-potong.

"Penuntut umum dalam pembuatan tuntutan pidana hanya berdasarkan dan berharapkan keadilan yang semata, keadilan bukan hanya buat terdakwa, tetapi keadilan buat masyarakat yang mengharapkan keadilan juga dalam penegakan hukum ini," tegas Roy.

Mengenai tudingan Lucas yang mengatakan rekaman sadapannya dengan Eddy Sindoro, melanggar hukum, Roy menegaskan pembelaan Lucas tidak benar. Sebab, dari fakta yang terungkap, pengambilan bukti rekaman yang dijadikan bukti elektronik itu diambil dengan cara proses standar digital forensik, yaitu dengan cara hashing (proses forensik untuk memastikan keaslian bukti elektronik jika dipindahkan ke media penyimpanan) yang dilakukan oleh ahli IT KPK (tim digital forensik), di bawah tugas pimpinan.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top