Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pelarian Tersangka

Jaksa Bantah Tuduhan Terdakwa Lucas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis segala tuduhan terdakwa Lucas, yang diungkap dalam nota pembelaan atau pleidoi. Dalam replik ataujawaban atas pleidoi, jaksa menegaskan jika tuduhan Lucas yang mengatakan KPK telah membencinya sehingga mengorbankan kebenaran tidaklah benar.

"Tidak lah benar dalam penegakan hukum atas terdakwa ini adanya kebencian, karena apa yang didakwakan dan dituntut oleh penuntut umum adalah fakta-fakta yang sebenarnya sesuai dengan alat-alat bukti yang ada. Sehingga janganlah membuat stigma 'KPK melakukan penegakan hukum kepada terdakwa karena dasar kebencian'," kata JPU KPK Roy Riyadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3).

Terkait tudingan Lucas yang mengatakan tuntutan Jaksa KPK suatu bentuk arogansi dan merendahkan diri terdakwa dan profesinya, Roy menegaskan jika hal itu adalah tidak benar. Ini karena menurutnya, terdakwa mengutip kalimat hanya sepotong-potong.

"Penuntut umum dalam pembuatan tuntutan pidana hanya berdasarkan dan berharapkan keadilan yang semata, keadilan bukan hanya buat terdakwa, tetapi keadilan buat masyarakat yang mengharapkan keadilan juga dalam penegakan hukum ini," tegas Roy.

Mengenai tudingan Lucas yang mengatakan rekaman sadapannya dengan Eddy Sindoro, melanggar hukum, Roy menegaskan pembelaan Lucas tidak benar. Sebab, dari fakta yang terungkap, pengambilan bukti rekaman yang dijadikan bukti elektronik itu diambil dengan cara proses standar digital forensik, yaitu dengan cara hashing (proses forensik untuk memastikan keaslian bukti elektronik jika dipindahkan ke media penyimpanan) yang dilakukan oleh ahli IT KPK (tim digital forensik), di bawah tugas pimpinan.

"Bukti-bukti semacam ini sering digunakan KPK dalam perkara lain dan dijadikan pertimbangan pembuktian dalam suatu putusan perkara," tegasnya.

Berdiri Sendiri

Lebih lanjut, terkait tudingan Lucas yang mengatakan keterangan Dina Soraya berdiri sendiri dan tidak bisa dijadikan alat bukti sebagaimana dalam pledoi terdakwa halaman 25, Roy mengatakan jika hal itu pembelaan tidak benar. Ini karena menurutnya, keterangan Dina Soraya sudah persesuaian dengan alat bukti lain berupa keterangan saksi dan bukti elektronik yang JPU jelaskan dalam surat tuntutan.

Sebelumnya, Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Lucas diyakini jaksa bersalah membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro.

Jaksa meyakini Lucas bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top