![Jaksa Bantah Tuduhan Terdakwa Lucas](https://koran-jakarta.com/images/article/php_d3xm2_resized.jpg)
Jaksa Bantah Tuduhan Terdakwa Lucas
![Jaksa Bantah Tuduhan Terdakwa Lucas](https://koran-jakarta.com/images/article/php_d3xm2_resized.jpg)
"Bukti-bukti semacam ini sering digunakan KPK dalam perkara lain dan dijadikan pertimbangan pembuktian dalam suatu putusan perkara," tegasnya.
Berdiri Sendiri
Lebih lanjut, terkait tudingan Lucas yang mengatakan keterangan Dina Soraya berdiri sendiri dan tidak bisa dijadikan alat bukti sebagaimana dalam pledoi terdakwa halaman 25, Roy mengatakan jika hal itu pembelaan tidak benar. Ini karena menurutnya, keterangan Dina Soraya sudah persesuaian dengan alat bukti lain berupa keterangan saksi dan bukti elektronik yang JPU jelaskan dalam surat tuntutan.
Sebelumnya, Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Lucas diyakini jaksa bersalah membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro.
Jaksa meyakini Lucas bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya