Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jakarta Tak Lagi Zona Merah

Foto : Antara

kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

A   A   A   Pengaturan Font

Gumilar mengatakan sebelum menggelar kegiatan pernikahan dilaksanakan prosedurnya harus mengajukan permohonan ke Disparekraf "Tim gabungan akan menilai dan melakukan simulasi penetapan protokol kesehatan ke gedung atau hotel yang akan digunakan. Kalau belum sesuai, tim akan meminta pengelola untuk melakukan revisi," ujarnya.

Menurut Gumilar, selama berlangsung acara, wajib ada pengawas protokol kesehatan dari pihak pengelola yang dipantau dari perwakilan pemerintah provinsi. "Kalau ada kasus Covid-19, pelanggaran dan sebagainya, yang bertanggung jawab pihak gedung, bukan WO (penyelenggara) dan pengantin," tuturnya.

Disamping itu, pihaknya juga memberikan batas jumlah orang maksimal 25 persen dari kapasitas gedung. Kedua mempelai, panitia, hingga tamu wajib mengenakan masker. Tidak hanya itu, tempat duduk yang disediakan harus berjarak minimal satu meter, pengunjung tidak diperbolehkan berkeliling. "Makanan dan minuman tidak boleh menggunakan prasmanan dan nantinya panitia yang melayani tamu untuk makan dan minum. Panitia menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun," pungkasnya.

Bioskop Beroperasi
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top