Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jakarta Tak Lagi Zona Merah

Foto : Antara

kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DKI Jakarta sudah bebas zona merah covid-19, tetapi belum bisa dikatakan aman dari penyebaran virus korona.

"Belum (aman dari Covid-19)," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (6/11).

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, per Kamis (5/11), seluruh wilayah Jakarta tidak lagi berstatus zona merah penyebaran Covid. Kelima wilayah kota dan Kepulauan Seribu kini berstatus zona oranye atau berisiko sedang.

Terkait hal itu, Anies menyatakan Pemprov DKI tidak berfokus pada perubahan status warna zona penyebaran Covid. Pasalnya, menurut Anies, hal itu disebabkan mobilitas warga Jakarta yang tinggi "Karena di Jakarta ini mobilitas pendudukanya itu (antar)-wilayah. Pagi tinggal di Jakarta Timur, siang bekerja di Jakarta Barat, malam berkegiatan di Jakarta Pusat," ujar Anies.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengizinkan warga menggelar pesta pernikahan di hotel, gedung pertemuan, maupun aula, di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. "Bagi pengelola gedung, silihkan jika ingin mengadakan atau jadi tempat resepsi pernikahan. Pegelola gedung terlebih dahulu mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan" kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Gumilar Ekalaya.

Gumilar mengatakan sebelum menggelar kegiatan pernikahan dilaksanakan prosedurnya harus mengajukan permohonan ke Disparekraf "Tim gabungan akan menilai dan melakukan simulasi penetapan protokol kesehatan ke gedung atau hotel yang akan digunakan. Kalau belum sesuai, tim akan meminta pengelola untuk melakukan revisi," ujarnya.

Menurut Gumilar, selama berlangsung acara, wajib ada pengawas protokol kesehatan dari pihak pengelola yang dipantau dari perwakilan pemerintah provinsi. "Kalau ada kasus Covid-19, pelanggaran dan sebagainya, yang bertanggung jawab pihak gedung, bukan WO (penyelenggara) dan pengantin," tuturnya.

Disamping itu, pihaknya juga memberikan batas jumlah orang maksimal 25 persen dari kapasitas gedung. Kedua mempelai, panitia, hingga tamu wajib mengenakan masker. Tidak hanya itu, tempat duduk yang disediakan harus berjarak minimal satu meter, pengunjung tidak diperbolehkan berkeliling. "Makanan dan minuman tidak boleh menggunakan prasmanan dan nantinya panitia yang melayani tamu untuk makan dan minum. Panitia menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun," pungkasnya.

Bioskop Beroperasi

Terkait dengan beroperasinya bioskop dengan kapasitas 50 persen, Gumilar mengatakan kebijakan menambah kapasitas tidak bisa langsung didapat, kecuali bagi yang telah beroperasi dengan kapasitas 25 persen seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Kemudian apabila ingin menambahjadi 50 persen, mereka harus mengajukan permohonan. Nanti akan dievaluasi oleh tim pemerintah," ucap Gumilar dalam pesan singkatnya.

Evaluasi tersebut, lanjut Gumilar, untuk melihat apakah selama buka dalam kapasitas maksimal 25 persen bioskop tersebut sudah melaksanakan protokol kesehatan kemudian akan dinilai oleh tim untuk mempertimbangkan bisa atau tidaknya dilaksanakan peningkatan kapasitas.

"Untuk CGV dan Cinepolis mereka sudah buka di awal pembukaan yang maksimal 25 persen. Dan sudah mengajukan penambahan kapasitas jadi50 persen. Dan sudah disetujui tim Pemprov DKI," kata dia.

Dihubungi di lokasi lainnya, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi menyebutkan bahwa bioskop-bioskop itu selain diharuskan tidak memiliki masalah saat buka 25 persen yang kemudian dilakukan evaluasi oleh tim penilai, alasan lain bisa 50 persen juga terkait dengan klaster Covid-19.

"Secara umum di bioskop itu kan tidak ada klaster serta dilihat ketaatan protokolnya. Kemudian penambahan 50 persen ini dilakukan melalui review oleh tim gabungan Pemprov DKI, jadi sudah sesuai prosedur," kata Bambang. n Jon/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top