Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 13 Jan 2025, 17:16 WIB

Jaga Pertumbuhan Manufaktur, Kemenperin Ingin Harga Subsidi Gas Industri Tetap

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif ditemui di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Foto: ANTARA/Muzdaffar Fauzan

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap harga gas industri yang disubsidi melalui Program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tetap di angka 6 dolar AS per million british thermal unit (MMBTU).

"Kami tetap berharap bahwa harga gas untuk industri tetap di harga 6 dolar AS dan suplainya lancar," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif ditemui di Jakarta, Senin (13/1).

Lebih lanjut, dia menyatakan apabila merujuk pada riset yang sudah ada, terdapat korelasi yang negatif antara kebijakan HGBT dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) maupun Purchasing Manager's Index (PMI) Manufaktur.

Dia menjelaskan apabila harga dari subsidi industri dinaikkan, hal tersebut akan berimbas tak baik pada angka pertumbuhan sektor manufaktur Indonesia, dan berlaku sebaliknya.

"Kalau harga gasnya naik, maka PMI-nya turun. Kalau harga gas turun, PMI-nya naik atau IKI-nya naik," kata Febri.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan sedang membahas kemungkinan pemangkasan jumlah penerima harga gas bumi tertentu (HGBT).

Berdasarkan rapat-rapat HGBT yang sudah berlangsung, Bahlil mengatakan pemerintah masih melakukan kajian mengenai dampak kebijakan tersebut kepada para penerima gas murah.

Bahlil mengingatkan tujuan dari kebijakan HGBT adalah mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional.

Apabila internal rate of return (IRR) suatu perusahaan dinilai sudah bagus maka terdapat kemungkinan perusahaan tersebut akan dikeluarkan dari daftar penerima HGBT.

“Tetapi kalau yang masih membutuhkan dan kita lihat IRR-nya belum bagus, itu tetap kami pertahankan,” kata Bahlil.

Adapun HGBT ditetapkan untuk tujuh subsektor industri, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.