Jaga Netralitas di Pilkada, DPR Usulkan Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025
Rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Foto: antarafotoJAKARTA - Komisi II DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan usulan revisi tersebut bertujuan untuk memastikan netralitas ASN dalam pilkada.
"Dalam konteks fungsi legislasi Bapak Wakil Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR RI tahun 2025 mengusulkan pada Prolegnas 2025 revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," kata Rifqi dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Ia mengaku menerima terlalu banyak informasi terkait isu netralitas dalam pilkada, yakni netralitas yang dilakukan oleh penjabat kepala daerah maupun ASN.
Rifqi mengatakan salah satu isu penting terkait dengan ASN dalam konteks ini adalah terlalu mudahnya para ASN menjadi bagian dari kepentingan politik praktis di daerah terutama para pejabat pada eselon tertentu.
"Kita memahami memang ada kontradiksi situasi. Secara normatif mereka dituntut untuk netral, tapi di sisi yang lain karier mereka sangat tergantung dari situasi politik terutama hasil pilkada di provinsi, kabupaten, kota masing-masing," ujarnya.
Menurut ia, isu itu bukan lagi hal yang harus sembunyikan lantaran sudah menjadi rahasia umum. Oleh karena itu, pemerintah perlu merumuskan kembali penentuan posisi ASN.
"Untuk menjaga netralitas, sistem merit pada sisi yang lain, dan tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik praktis, kita perlu merumuskan kembali kira-kira bagaimana positioning ASN, terutama mereka yang menduduki jabatan-jabatan strategis," jelas Rifqi.
Menurut dia, dinamikanya tentu masih cukup panjang dan salah satu arus besarnya adalah ingin menjadikan para ASN tersebut sebagai ASN pusat.
"Agar rotasinya, promosinya, demosinya itu bukan lagi menjadi kewenangan daerah secara mutlak, tapi menjadi kewenangan pusat," pungkasnya.
Netralitas ASN diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat.
Berita Trending
- 1 Ini Gagasan dari 4 Paslon Pilkada Jabar untuk Memperkuat Toleransi Beragama
- 2 Irwan Hidayat : Sumpah Dokter Jadi Inspirasi Kembangkan Sido Muncul
- 3 Trump Menang, Penanganan Krisis Iklim Tetap Lanjut
- 4 Jerman Percaya Diri Atasi Bosnia-Herzegovina
- 5 Disbun Kaltim Fasilitasi Alih Fungsi Lahan Tambang Menjadi Perkebunan