Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jaga Kerahasiaan Data Pribadi, Dokumen Kependudukan Tak Perlu Difotokopi

Foto : Istimewa

Berkas fotokopi KTP jadi bungkus gorengan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat agar tidak memfotokopi dokumen kependudukan. Masyarakat dan berbagai instansi agar lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi.

"Seluruh elemen masyarakat wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Maka saya mohon betul masyarakat untuk tidak mengaploud dokumen kependudukan di media sosial," kata Zudan, di Jakarta, Selasa (11/5).

Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan seperti e-KTP atau pun Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, Zudan juga mengingatkan agar berkas fotokopi segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen. Intinya bila tidak terpakai lagi langsung dimusnahkan.

"Jangan dibuang begitu saja, sehingga bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Zudan menambahkan, ia merasa perlu mengingatkan ini, sebab di media sosial heboh soal berkas fotokopi KTP dan KK yang dijadikan bungkus gorengan dan makanan di penjual angkringan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top