Jaga Kerahasiaan Data Pribadi, Dokumen Kependudukan Tak Perlu Difotokopi
Berkas fotokopi KTP jadi bungkus gorengan.
"Media sosial kembali heboh karena adanya laporan masyarakat tentang berkas fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga dijadikan kertas pembungkus gorengan dan penjual angkringan," ujarnya.
Seperti diketahui, media sosial sempat heboh dengan cuitan yang diposting oleh pemilik akun Twitter @ismailfahmi. Akun @ismailfahmi dalam postingannya memperlihatkan fotokopi KTP yang dijadikan bungkus gorengan, serta berkas fotokopi KK yang dijadikan bungkus makanan angkringan. Akun @ismailfahmi memposting itu pada hari Sabtu (8/5).
"Buat yang fotokopi KK dan/atau EKTP, pastikan tidak ada extra copy seperti ini," begitu isi cuitan @ismailfahmi di Twitter sembari membubuhkan emoticon 'Rolling on the floor laughing'.
Menyikapi itu, Zudan mengingatkan, dokumen kependudukan yang berisi data pribadi sangat riskan disalahgunakan. Untuk itu dirinya selaku Dirjen Dukcapil meminta Dinas Dukcapil kabupaten atau kota agar mempedomani Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan. Pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya.
"Untuk berkas manual saya minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan. Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya