Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jaga Integritas, Bank Mandiri Gencar Kampanye Pemrosesan Data Pribadi Nasabah

Foto : Istimewa

Keamanan Data Nasabah

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Menyusul penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022 yang efektif mulai 17 Oktober 2024, Bank Mandiri mempertegas komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah dengan meluncurkan kampanye pemrosesan data pribadi. Kampanye itu bertujuan untuk memastikan nasabah mendapatkan informasi dan keamanan yang optimal dalam setiap layanan yang diberikan.

Sebagai perusahaan keuangan dan BUMN, Bank Mandiri selalu mengutamakan perlindungan data nasabah dan berusaha untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Kampanye tersebut menitikberatkan pada pentingnya persetujuan pemrosesan data pribadi oleh seluruh nasabah, yang dilakukan secara transparan dan sejalan dengan UU PDP No. 27 Tahun 2022.

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Danis Subyantoro, menegaskan bahwa kampanye ini bertujuan untuk memastikan bahwa nasabah memahami dan menyetujui Kebijakan Privasi (privacy policy) terbaru yang telah disesuaikan dengan UU PDP.

"Kami mengajak seluruh nasabah untuk melakukan persetujuan pemrosesan data pribadi mereka melalui aplikasi Livin' by Mandiri atau dengan mengunjungi cabang terdekat. Langkah ini penting agar nasabah tetap dapat menikmati layanan yang lebih personalized," kata Danis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/10).

Baca Juga :
Lelang Aset

Dalam kampanye itu, Bank Mandiri akan memanfaatkan dua metode komunikasi. Pertama, melalui kanal komunikasi resmi seperti direct notification melalui WhatsApp, email, dan aplikasi Livin', serta public campaign melalui media sosial, ATM, cabang, dan LED yang tersebar di seluruh Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top