Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 05 Apr 2018, 01:00 WIB

Izin Usaha BPR Bina Dian Citra Bekasi Dicabut

Foto: istimewa

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bina Dian Citra. Sebab, hingga batas waktu yang ditentukan, pengurus atau pemegang saham BPR yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/17-19 Bekasi, Jawa Barat itu tidak sanggup melakukan upaya penyehatan kondisi keuangan lembaganya.

"Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling kurang sebesar delapan persen tidak terealisasi," jelas Kepala OJK Regional Jawa Barat, Sarwono dalam pernyataan resmi kepada Koran Jakarta, Rabu (4/4).

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bina Dian Citra, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

OJK mengimbau nasabah BPR Bina Dian Citra agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan berlaku.

mad/E-10

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Muchamad Ismail

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.