Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Deregulasi Tata Niaga I Masa Pengurusan Dipercepat dari Maksimal 13 Hari Jadi 3 Jam

Izin Ekspor Hortikultura Dipangkas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Jika dulu eksportir mendatangi kami, tapi kini kita layani dan kita datangi. Para eksportir tidak perlu lagi mikir dokumen, tidak perlu datang mengurus, cukup di rumahnya saja. Kalau ekspor naik, perekonomian nasional pun meningkat," ujarnya.

Lebih lanjut, Amran menegaskan potensi sektor pertanian Indonesia, khususnya komoditas hortikultura, sangat menjanjikan untuk menguasai pasar ekspor sehingga mendongkrak neraca perdagangan. Terbukti, dari catatan Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor pertanian tahun 2017 mencapai 442 triliun rupiah, naik 24 persen dibanding 2016.

Amran menekankan kunci peningkatan produksi dan ekspor tidak terlepas dari kontribusi atau kerja sama yang baik antara pemerintah dengan pelaku usaha. Pengusaha di bidang pertanian merupakan mitra utama keberhasilan sektor pertanian dalam menunjang peningkatan pendapatan negara.

Kementan juga terang Amran telah mempermudah izin dan urusan berusaha khususnya untuk ekspor produk pertanian. Dulu, mengurus izin bisa enam bulan, satu tahun, dua tahun. Sekarang kita percepat bisa satu jam.

"Kita terapkan sistem Online Single Submission (OSS). Ini perintah Bapak Presiden untuk akselerasi ekspor dan investasi. Kami minta semua operasi OSS 24 jam, setiap hari Sabtu-Minggu masuk," imbuh Amran.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top