Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Deregulasi Tata Niaga I Masa Pengurusan Dipercepat dari Maksimal 13 Hari Jadi 3 Jam

Izin Ekspor Hortikultura Dipangkas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Pertanian akhirnya bersedia memangkas pengurusan izin ekspor komoditas pertanian, khususnya hortikultura setelah mendapat masukan dari eksportir.

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) merevisi tata niaga ekspor komoditas pertanian, khususnya produk hortikultura, dengan memangkas waktu pemberian izin ekspor. Revisi tersebut dimaksudkan untuk mendorong ekspor komoditas pertanian serta meningkatkan minat investasi di sektor tersebut.

Keputusan itu disepakati dalam rapat antara Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, dengan para eksportir di Jakarta, Senin (29/10). Kedua belah pihak sepakat memangkas masa pengurusan izin dari maksimal 312 jam atau 13 hari kerja menjadi maksimal tiga jam.

"Hari ini kita keluarkan kebijakan baru dan merevisi Permentan. Izin dulu maksimal 13 hari, ekspor naik 24 persen. Tapi hari ini kita pangkas menjadi tiga jam. Kami menyiapkan karpet merah untuk eksportir. Ini perintah Presiden. Kita bikin ekspor terus naik," tegas Amran, di Jakarta, Senin (29/10).

Menurut Amran, jika pengurusan izin di Kementan sudah tiga jam, pengurusan di instansi lainnya akan menyusul sehingga izin keluarnya lebih cepat, sehingga Kementan memberikan contoh percepatan pengurusan izin di sektor hulu.

"Jika dulu eksportir mendatangi kami, tapi kini kita layani dan kita datangi. Para eksportir tidak perlu lagi mikir dokumen, tidak perlu datang mengurus, cukup di rumahnya saja. Kalau ekspor naik, perekonomian nasional pun meningkat," ujarnya.

Lebih lanjut, Amran menegaskan potensi sektor pertanian Indonesia, khususnya komoditas hortikultura, sangat menjanjikan untuk menguasai pasar ekspor sehingga mendongkrak neraca perdagangan. Terbukti, dari catatan Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor pertanian tahun 2017 mencapai 442 triliun rupiah, naik 24 persen dibanding 2016.

Amran menekankan kunci peningkatan produksi dan ekspor tidak terlepas dari kontribusi atau kerja sama yang baik antara pemerintah dengan pelaku usaha. Pengusaha di bidang pertanian merupakan mitra utama keberhasilan sektor pertanian dalam menunjang peningkatan pendapatan negara.

Kementan juga terang Amran telah mempermudah izin dan urusan berusaha khususnya untuk ekspor produk pertanian. Dulu, mengurus izin bisa enam bulan, satu tahun, dua tahun. Sekarang kita percepat bisa satu jam.

"Kita terapkan sistem Online Single Submission (OSS). Ini perintah Bapak Presiden untuk akselerasi ekspor dan investasi. Kami minta semua operasi OSS 24 jam, setiap hari Sabtu-Minggu masuk," imbuh Amran.

Ia juga menginstruksikan jajarannya segera membentuk tim Kementan untuk memecahkan masalah-masalah ekspor. "Masalah-masalah administrasi persyaratan dan perizinan dipermudah untuk mendorong percepatan ekspor," tegas Amran.

Revisi Permentan

Sementara itu, Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Suwandi, mengatakan Permentan terkait impor produk hortikuktura yang direvisi yakni Permentan Nomor 38 Tahun 2017 diubah menjadi Pementan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, khususnya benih.

"Dengan perubahan ini, kami membuka selebar-lebarnya ekspor benih hortikultura. Ini penting karena kontribusi ekspor komoditas hortikultura cukup tinggi," ungkap Suwandi.

Sebagai informasi, total ekspor produk hortikultura segar Januari hingga Agustus 2018 mencapai 1,28 triliun rupiah, naik 27 persen dibanding Januari sampai Agustus 2017 yang 940 miliar rupiah. Sementara total ekspor hortikultura segar dan olahan Januari hingga Agustus 2018 mencapai 2,87 triliun rupiah. ers/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top