Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Deregulasi Tata Niaga I Masa Pengurusan Dipercepat dari Maksimal 13 Hari Jadi 3 Jam

Izin Ekspor Hortikultura Dipangkas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Pertanian akhirnya bersedia memangkas pengurusan izin ekspor komoditas pertanian, khususnya hortikultura setelah mendapat masukan dari eksportir.

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) merevisi tata niaga ekspor komoditas pertanian, khususnya produk hortikultura, dengan memangkas waktu pemberian izin ekspor. Revisi tersebut dimaksudkan untuk mendorong ekspor komoditas pertanian serta meningkatkan minat investasi di sektor tersebut.

Keputusan itu disepakati dalam rapat antara Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, dengan para eksportir di Jakarta, Senin (29/10). Kedua belah pihak sepakat memangkas masa pengurusan izin dari maksimal 312 jam atau 13 hari kerja menjadi maksimal tiga jam.

"Hari ini kita keluarkan kebijakan baru dan merevisi Permentan. Izin dulu maksimal 13 hari, ekspor naik 24 persen. Tapi hari ini kita pangkas menjadi tiga jam. Kami menyiapkan karpet merah untuk eksportir. Ini perintah Presiden. Kita bikin ekspor terus naik," tegas Amran, di Jakarta, Senin (29/10).

Menurut Amran, jika pengurusan izin di Kementan sudah tiga jam, pengurusan di instansi lainnya akan menyusul sehingga izin keluarnya lebih cepat, sehingga Kementan memberikan contoh percepatan pengurusan izin di sektor hulu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top