Izin Dicabut OJK, LPS Siap Bayar Simpanan Nasabah BPRS Kota Juang Perseroda
Arsip foto - Tim penyidik Kejari Bireuen saat menggeledah Kantor BPRS Kota Juang Bireuen, Aceh.
Foto: ANTARA/HO-Kejari BireuenBANDUNG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 9, Kabupaten Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam.
“Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPRS Kota Juang Perseroda dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak 29 November 2024,” kata Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto dalam keterangan di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (30/11).
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Baca Juga: Kontroversi Kebijakan LPG Subsidi, Meringankan atau Membebani?
- Baca Juga: KAI Resmikan Ijen Ekspres
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, dan diselesaikan paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPRS Kota Juang Perseroda, atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Kota Juang Perseroda, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Jimmy mengimbau nasabah BPRS Kota Juang Perseroda agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan pada nasabah.
Ia menuturkan masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.
Nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tuturnya.
Berita Trending
- 1 Pemerintah Konsisten Bangun Nusantara, Peluang Investasi di IKN Terus Dipromosikan
- 2 Kejati Selidiki Korupsi Operasional Gubernur
- 3 Presiden Prabowo Meminta TNI dan Polri Hindarkan Indonesia jadi Negara yang Gagal
- 4 Lestari Moerdijat: Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Inklusif Harus Segera Diwujudkan
- 5 Pertamina Siapkan Akses Titik Pangkalan Resmi Pembelian LPG 3 Kg Terdekat
Berita Terkini
- Dokter Paru: Penyebab Kematian Barbie Hsu Patut Ditelusuri
- Harga Eceran Elpiji Melonjak, Warga Pedalaman Lebak Gunakan Kayu Bakar untuk Memasak
- Tiga Orang Tewas dan Satu Wartawan Hilang di Ternate Akibat Speedboat Basarnas Meledak
- Spotify Hadirkan Pameran Taylor Swift di Jakarta
- Pameran Taylor Swift di Jakarta, Manila, dan Seoul Dihadirkan oleh Spotify