Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Direlaksasi Hingga 99 Persen

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup.

Menaker Ida Fauziyah pada peluncuran PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non alam Penyebaran Covid-19, di Jakarta, Rabu (8/9).

A   A   A   Pengaturan Font


Dapat Bermanfaat

Menaker berharap PP ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan. Keringanan bagi pemberi kerja dan peserta perlu terus diupayakan dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Covid-19.

Ia mengungkapkan pandemi Covid-19 juga sangat mempengaruhi aspek ketenagakerjaan di Indonesia. Melemahnya perekonomian dan terjadinya penurunan produktivitas akibat Covid-19 tentunya berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja, terutama dalam kepatuhan memenuhi kewajiban iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan," jelasnya.

Untuk memperoleh relaksasi, Menaker mengatakan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) mensyaratkan pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai bulan Juli 2020.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top