Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Direlaksasi Hingga 99 Persen

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup.

Menaker Ida Fauziyah pada peluncuran PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non alam Penyebaran Covid-19, di Jakarta, Rabu (8/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kelangsungan usaha dan kesinambungan sektor ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19. Salah satunya melalui relaksasi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hingga 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan.

"Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan Agustus 2020 sampai Januari 2021," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah pada peluncuran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non alam Penyebaran Covid-19, di Jakarta, Rabu (9/9).

Menaker menuturkan relaksasi pembayaran iuran hingga 99 persen berlaku untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, khusus Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan dan disertai penundaan pembayaran.

"Ada juga relaksasi kelonggaran batas waktu JKK, JKM, JP, dan jaminan hari tua (JHT) setiap bulan. Semula harus dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya," imbuhnya.

Perlu diketahui relaksasi ini menindaklanjuti terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Covid-19, pada Senin (31/8) lalu. PP ini untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah Covid-19


Dapat Bermanfaat

Menaker berharap PP ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan. Keringanan bagi pemberi kerja dan peserta perlu terus diupayakan dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Covid-19.

Ia mengungkapkan pandemi Covid-19 juga sangat mempengaruhi aspek ketenagakerjaan di Indonesia. Melemahnya perekonomian dan terjadinya penurunan produktivitas akibat Covid-19 tentunya berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja, terutama dalam kepatuhan memenuhi kewajiban iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan," jelasnya.

Untuk memperoleh relaksasi, Menaker mengatakan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) mensyaratkan pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai bulan Juli 2020.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyatakan relaksasi iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui bantuan subsidi upah pekerja/buruh. Kebijakan ini akan berdampak pada kondisi finansial BPJS Ketenagakerjaan. ν ruf/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top