Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Direlaksasi Hingga 99 Persen

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup.

Menaker Ida Fauziyah pada peluncuran PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non alam Penyebaran Covid-19, di Jakarta, Rabu (8/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19, pemerintah meberikan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 99 persen kepada perusahaan.

JAKARTA - Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kelangsungan usaha dan kesinambungan sektor ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19. Salah satunya melalui relaksasi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hingga 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan.

"Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan Agustus 2020 sampai Januari 2021," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah pada peluncuran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non alam Penyebaran Covid-19, di Jakarta, Rabu (9/9).

Menaker menuturkan relaksasi pembayaran iuran hingga 99 persen berlaku untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, khusus Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan dan disertai penundaan pembayaran.

"Ada juga relaksasi kelonggaran batas waktu JKK, JKM, JP, dan jaminan hari tua (JHT) setiap bulan. Semula harus dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya," imbuhnya.

Perlu diketahui relaksasi ini menindaklanjuti terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Covid-19, pada Senin (31/8) lalu. PP ini untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah Covid-19
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top