Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Konsesi Pengolahan

IUPK Batubara Tanito Harum Langgar UU Minerba

Foto : ISTIMEWA

Yusri Usman

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Tanito Harum menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Tudingan itu disampaikan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (Ceri) Yusri Usman yang menyatakan bahwa sesuai UU Minerba, PKP2B yang sudah berakhir seharusnya ditawarkan terlebih dahulu kepada BUMN dan BUMD bukan perpanjangan kepada perusahaan lama.

"Kalau BUMN atau BUMD menolak, baru bisa Kementerian ESDM melakukan tender terbuka," kata Yusri di Jakarta, Kamis (13/6).

Kementerian ESDM jelasnya tidak boleh hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014. Ceri meminta agar aparat penegak hukum termasuk komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk mendalami perpanjangan tersebut demi mencegah kerugian negara dan melindungi kekayaan negara dan menjaga ketahanan energi nasional.

"Harus diusut tuntas juga dugaan kongkalikong ini, termasuk motif revisi ke-6 PP Nomor 23 tahun 2010 yang jelas tujuannya mengomodir kepentingan tujuh pemilik PKP2B,"kata Yusri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top