Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

IUP yang Ditandatangani Mardani H Maming Tidak Dipersoalkan dalam Putusan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai argumen tersebut tidak berdasar karena pinjaman dilakukan melalui rekening orang lain (seorang staf PT PCN), tanpa agunan apa pun, dan tanpa perjanjian utang piutang antara Henri dan Dwidjono. Bagi majelis, kenyataan tersebut membuktikan bahwa Henri dan Dwidjono menyadari mereka tengah melakukan perbuatan yang dilarang.

"Apa yang terjadi antara terdakwa dan Henri adalah upaya menyamarkan kejahatan yang dibuat seolah-olah pinjaman," kata Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.

Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum soal jumlah suap yang diterima Dwidjono dari Henri. Majelis hakim menyebut suap itu berjumlah 13,65 miliar rupiah sementara jaksa dalam dakwaannya menyebut 27,65 miliar rupiah, yang terdiri dari 13,65 miliar rupiah ke rekening Yudhi Aaron, staf PT PCN, dan 14 miliar rupiah dari rekening PT PCN ke rekening PT Borneo Mandiri Prima Energi (PT BMPE), perusahaan milik Dwidjono yang menjual batubara ke PT PCN.

Menurut Irfan, itu berarti majelis hakim tidak ingin memasuki urusan bisnis antar perusahaan. "Ini menarik sebab, jika transaksi antar perusahaan dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang jelas, tidak ada alasan untuk mengkriminalisasinya," katanya.

Bagi Irfan, pertimbangan majelis hakim itu secara tidak langsung menunjukkan bahwa transaksi bisnis antara PT PCN dengan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani tidak bisa dianggap suap atau gratifikasi, seperti transfer 89 miliar rupiah dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PT PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) yang diklaim oleh saksi Direktur Utama PT PCN, Christian Soetio (pengganti Henri), dan penasihat hukum Dwidjono, sebagai suap kepada Mardani.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top