Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pajak

Istana Dukung Pembebasan PPN Tebu

Foto : antara/istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

, sehingga atas penyerahan tidak dikenakan PPN, hal ini sejalan dengan Perpres nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Yang menetapkan Gula termasuk kelompok barang kebutuhan pokok dan industri dan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 39 tahun 2016 tentang pengujian Undang-Undang PPN No 42 tahun 2009 Jakarta 13 Juli 2017.

Namun demikian, Sekjen Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Nur Kabsyin, mengemukakan keberpihakan pemerintah terhadap petani gula belum maksimal. Menurut dia, dari hasil pertemuan itu, petani yang omzetnya di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun tidak dikenakan PPN. Namun, untuk produk gula tetap dikenakan pajak.

"Jadi, harga gula yang dipatok 12.500 per kilogram (kg) akan dikenakan PPN 10 persen. Ini artinya pedagang dan konsumen yang bayar pajaknya,"

kata Nur Kabsyin saat dihubungi, Kamis. Padahal, lanjut dia, petani sebenarnya menginginkan agar komoditas gula bebas dari PPN sampai konsumen akhir, sama dengan komoditas penting lain, seperti beras, kedelai, dan jagung. "Jadi, perjuangan kami ini masih separuh, masih setengah jalan," kata dia. Ant/ahm/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top