Tim Densus Dibekali Wewenang Diskresi
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo
JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dibekali wewenang diskresi di lapangan. Pernyataan ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (11/3). Dia menanggapi pertanyaan terkait penembakan Tim Densusatas teroris di Sukoharjo.
Menurutnya, hal itu sebagai tindakan tegas dan terukur yang dilakukan Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terhadap Sunardi, tersangka tindak pidana terorisme, berprofesi sebagai dokter. "Prinsipnya, penegakan hukum adalah langkah terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan petugas di lapangan," kata Dedi.
Dedi menjelaskan, Densus 88 Antiteror dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai dengan situasi di lapangan. "Apabila membahayakan, maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan," ujarnya.
Tersangka
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya