Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pajak

Istana Dukung Pembebasan PPN Tebu

Foto : antara/istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan dukungannya terhadap aspirasi para petani tebu yang menghendaki tidak adanya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) gula petani. Demikian keterangan tertulis Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI),

HM Arum Sabil, Jumat (14/7), setelah melakukan audensi dengan Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki pada Kamis, (13/7), di kompleks Istana Negara Jakarta. Audiensi ini dilakukan setelah APTRI bertemu Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

Menurut Arum, Kepala Staf Kepresidenan juga telah membicarakan soal penolakan para petani tebu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai pengenaan PPN gula petani.

"Kami sangat senang sudah ada kesepakatan dengan petani tebu, dan kami telah menerima laporannya juga. Dirjen Pajak juga langsung rapat membahas soal tersebut dengan Menteri Keuangan,"

kata Teten sebagaimana dikutip oleh Arum Sabil. Kepala Staf Kepresidenan juga mengatakan dalam satu hingga dua hari ini harus ada kemajuan dari pembahasan di Kementerian Keuangan itu dengan harapan akan lahir kebijakan fiskal dan keuangan yang pro pertanian, terutama pertanian tebu.

Perhatian Khusus

Menurut Arum Sabil, Teten juga menyatakan bahwa Presiden memberikan perhatian khusus terhadap aspirasi para petani tebu, dan perkembangan soal pembebasan PPN gula petani itupun akan segera dilaporkan kepada Presiden.

KSP, kata Teten, akan terus mendorong peningkatan kesejahteraan petani tebu serta mendukung pencapaian swasembada pangan terutama gula, bahkan juga akan membentuk tim khusus soal gula. Sebelumnya, Dirjen Pajak,

Ken Dwijugiasteadi menegaskan PPN 10 persen tidak akan berlaku untuk petani yang memiliki omzet di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun. "Jadi apa pun, jangankan gula, apa pun yang omzetnya di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun,

itu tidak kena PPN atau tidak dipungut PPN baik oleh pedagang atau oleh siapa pun," kata Ken. Selanjutnya, DJP akan mengusulkan kebijakan penetapan gula petani sebagai barang kebutuhan pokok yang ditetapkan sebagai bukan barang kena pajak

, sehingga atas penyerahan tidak dikenakan PPN, hal ini sejalan dengan Perpres nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Yang menetapkan Gula termasuk kelompok barang kebutuhan pokok dan industri dan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 39 tahun 2016 tentang pengujian Undang-Undang PPN No 42 tahun 2009 Jakarta 13 Juli 2017.

Namun demikian, Sekjen Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Nur Kabsyin, mengemukakan keberpihakan pemerintah terhadap petani gula belum maksimal. Menurut dia, dari hasil pertemuan itu, petani yang omzetnya di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun tidak dikenakan PPN. Namun, untuk produk gula tetap dikenakan pajak.

"Jadi, harga gula yang dipatok 12.500 per kilogram (kg) akan dikenakan PPN 10 persen. Ini artinya pedagang dan konsumen yang bayar pajaknya,"

kata Nur Kabsyin saat dihubungi, Kamis. Padahal, lanjut dia, petani sebenarnya menginginkan agar komoditas gula bebas dari PPN sampai konsumen akhir, sama dengan komoditas penting lain, seperti beras, kedelai, dan jagung. "Jadi, perjuangan kami ini masih separuh, masih setengah jalan," kata dia. Ant/ahm/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top