Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pajak

Istana Dukung Pembebasan PPN Tebu

Foto : antara/istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Perhatian Khusus

Menurut Arum Sabil, Teten juga menyatakan bahwa Presiden memberikan perhatian khusus terhadap aspirasi para petani tebu, dan perkembangan soal pembebasan PPN gula petani itupun akan segera dilaporkan kepada Presiden.

KSP, kata Teten, akan terus mendorong peningkatan kesejahteraan petani tebu serta mendukung pencapaian swasembada pangan terutama gula, bahkan juga akan membentuk tim khusus soal gula. Sebelumnya, Dirjen Pajak,

Ken Dwijugiasteadi menegaskan PPN 10 persen tidak akan berlaku untuk petani yang memiliki omzet di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun. "Jadi apa pun, jangankan gula, apa pun yang omzetnya di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun,

itu tidak kena PPN atau tidak dipungut PPN baik oleh pedagang atau oleh siapa pun," kata Ken. Selanjutnya, DJP akan mengusulkan kebijakan penetapan gula petani sebagai barang kebutuhan pokok yang ditetapkan sebagai bukan barang kena pajak
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top