Aksi Korporasi
IPO Sub-Holding Bisa Perkuat BUMN
Foto : Antara
"Sejauh ini semua langkah yang telah dilakukan Pertamina terkait IPO Sub-Holding adalah konstitusional, tidak melanggar hukum dan masih dalam track yang seharusnya,"papar Yusril.
Sebelumnya serikat pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) melakukan uji materi terhadap Pasal 77 UU BUMN. Menurut mereka pasal itu bermakna ambigu sehingga membuka ruang privatisasi. ers/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya