Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aksi Korporasi

IPO Sub-Holding Bisa Perkuat BUMN

Foto : Antara
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sejumlah kalangan menegaskan soal initial public offering (IPO) Sub-Holding PT Pertamina seharusnya tak perlu lagi dipersoalkan, apalagi melakukan uji materi terhadap UU BUMN. Soalnya pembentukan holding tersebut sudah sejalan dengan UU dan peraturan dari segi UUD 1945 sampai ke UU sektoral dan BUMN.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan sejauh ini semua langkah yang telah dilakukan Pertamina terkait IPO Sub-Holding adalah konstitusional, tidak melanggar hukum dan masih dalam track yang seharusnya. IPO tidak melanggar UUD 1945 terutama pasal 33, karena tujuan masuk ke bursa saham adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

IPO juga sejalan dengan UU Migas no 22/2001. Disebutkan, UU Migas tidak megatur larangan atau membatasi Sub-Holding yang bergerak di bidang hulu dan hilir migas tidak dapat melaksanakan IPO. Kemudian disebutkan, wilayah kerja terbuka tertentu atau permohonan PP 35 Tahun 2004 memberikan keistimewaan bagi Pertamina sepanjang saham 100 persen dimiliki oleh Negara.

IPO Pertamina juga selaras dengan UU BUMN No 19 /2003. UU ini menyebutkan , Sepanjang Rencana Restrukturisasi tidak melibatkan perubahan kepemilikan saham Negara dalam Pertamina dan IPO dilakukan pada Sub-Holding diman Negara tidak memiliki saham di dalamnya, maka rencana restrukturisasi bukan merupakan privatisasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top