Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aksi Korporasi

IPO Sub-Holding Bisa Perkuat BUMN

Foto : Antara
A   A   A   Pengaturan Font

"Apa yang sudah dijalankan Pertamina sebagai bagian transformasi tak ada yang inskonstitusional, semua-nya benar, karena sama halnya transformasi melalui apapun (termasuk kelak IPO sekalipun) adalah bukan tujuan, tapi alat utk membuat tujuannya tercapai yakni membuat Pertamina semakin kuat dan besar menjadi 100 Milyard dollar AS Company dalam waktu 4 tahun ke depan,"papar Yusril.

Yusril menerangkan yang berdiskusi dengan tim Pertamina, istilah menguasi yang dalam pasal 33 ayat 2 itu bukanlah tujuan, namun alat untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, bahwa pengertian dikuasai itu sudah lebih dikuatkan dalam keputusan MK No. 002/PUU/2003.

Langkah Konstitusional

Terkait Pasal 77 UU BUMN, ditegaskannya yang dimaksud larangan privatisasi persero tertentu itu adalah yang secara tegas dilarang dalam per-UU-an, dalam hal ini UU Migas maupun ketentuan pelaksanaannya tidak mengatur larangan semacam itu, apalagi kalau yang dilakukan sekarang adalah restrukturisasi belum privatisasi dan kalaupun privatisasi nantinya juga bukan Pertaminanya, tapi anak perusahaan Pertamina.

Sedangkan bidangnya juga selain biz Hulu, ada biz Refining dan Petchem, biz Commercial dan Trading, ada lagi biz Power dan NRE, juga Gas yang sudah duluan dengan PGN tbk, juga Shipping .
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top