![Invasi Masih Terus Terjadi Membuat Pengungsi Capai 1,5 Juta Jiwa, Ukraina Tuntut Rusia di Pengadilan Dunia Atas Klaim Genosida](https://koran-jakarta.com/images/article/invasi-masih-terus-terjadi-membuat-pengungsi-capai-1-5-juta-jiwa-ukraina-tuntut-rusia-di-pengadilan-dunia-atas-klaim-genosida-220307105016.jpg)
Invasi Masih Terus Terjadi Membuat Pengungsi Capai 1,5 Juta Jiwa, Ukraina Tuntut Rusia di Pengadilan Dunia Atas Klaim Genosida
![Invasi Masih Terus Terjadi Membuat Pengungsi Capai 1,5 Juta Jiwa, Ukraina Tuntut Rusia di Pengadilan Dunia Atas Klaim Genosida](https://koran-jakarta.com/images/article/invasi-masih-terus-terjadi-membuat-pengungsi-capai-1-5-juta-jiwa-ukraina-tuntut-rusia-di-pengadilan-dunia-atas-klaim-genosida-220307105016.jpg)
Ukraina akan meminta pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (7/3) untuk mengeluarkan keputusan darurat yang mengharuskan Rusia menghentikan invasinya, dengan alasan bahwa pembenaran Moskow atas serangan tersebut didasarkan pada interpretasi yang salah dari undang-undang genosida.
Meskipun putusan pengadilan mengikat dan negara-negara pada umumnya mengikutinya, tidak ada sarana langsung untuk menegakkannya.
Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan aksi militer khusus Rusia diperlukan untuk melindungi orang-orang yang telah menjadi sasaran intimidasi dan genosida yang berarti mereka dengan bahasa pertama atau satu-satunya adalah bahasa Rusia di Ukraina timur.
Gugatan Ukraina berpendapat bahwa klaim genosida tidak benar, dan dalam hal apapun tidak memberikan pembenaran hukum untuk invasi.
Kasus yang diajukan ke Pengadilan Dunia, yang secara resmi dikenal sebagai Mahkamah Internasional (ICJ), berpusat pada interpretasi perjanjian 1948 tentang pencegahan genosida, yang ditandatangani oleh kedua negara. Perjanjian itu menyebut ICJ sebagai forum untuk menyelesaikan perselisihan antara penandatangan.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya