Intervensi BBM Bebani Pertamina
Dijelaskannya, dalam skema penurunan harga BBM, Pertamina seharusnya menyerahkan laporan harga jualnya kepada Kementerian ESDM. Hanya saja, hingga kini laporan tersebut belum diterima Kementerian ESDM.
"Jika hingga Januari Pertamina belum menurunkan harga maka Kementerian ESDM akan memanggil perusahaan tersebut," tegas Djoko.
Pada awal Desember ini, Djoko juga telah memanggil sejumlah badan usaha untuk melakukan aksi korporasi menurunkan harga BBM nonsubsidi. Dari hasil pemanggilan itu, para badan usaha berkomitmen untuk menurunkan harga BBM nonsubsidi pada periode dari awal hingga akhir Desember.
Penurunan harga menyesuaikan syarat pemerintah dengan perhitungan margin tidak boleh lebih dari 10 persen. Adapun penurunan harga BBM nonsubsidi dimungkinkan, menyusul penurunan harga minyak dunia. Namun, pemerintah belum menentukan secara detail formula harga batasnya. ers/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya