Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Energi I Kementerian ESDM Minta Penurunan Harga BBM Nonsubsidi pada Januari 2019

Intervensi BBM Bebani Pertamina

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Rencana pemerintah menurunkan harga BBM nonsubsidi akan membuat keuangan Pertamina semakin terbebani.

JAKARTA - Pemerintah dinilai terlalu berlebihan mengatur harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Pasalnya, langkah pemerintah tersebut diyakini bisa merugikan PT Pertamina (Persero) selaku perusahaan plat merah yang salah satu bisnis intinya adalah jual beli bahan bakar minyak (BBM).

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (Ceri), Yusri Usman, menyebutkan apabila pemerintah hendak mengatur harga BBM nonsubsidi, Peraturan Presiden (Perpres) mestinya direvisi dulu. Sebab, dalam aturan tersebut secara jelas diatur bahwa BBM nonsubsidi merupakan wewenang korporasi, bukan wewenang pemerintah.

Dengan memaksa penurunan harga BBM nonsubsidi, pemerintah berarti melawan regulasinya sendiri. "Mestinya diubah dulu regulasinya. Ini tidak, regulasinya tetap, tetapi pemerintah tekan Pertamina untuk turunkan harga BBM nonsubsidi," tegas Yusri, di Jakarta, Rabu (12/12).

Adapun Perpres yang dimaksudkan Yusri yakni Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018. Perpres tersebut perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca Juga :
Dipicu Dollar Melemah

Yusri melanjutkan, jawaban Pertamina tidak akan menurunkan harga BBM nonsubsidi pada Januari mendatang merupakan sebuah bentuk perlawanan serta sebagai pengingat bahwa keuangan BUMN Migas tersebut sedang bermasalah.

Pada BBM subsidi, pemerintah telah mengontrolnya, sementara di sisi lain pembayaran subsidi oleh pemerintah juga lama. Ini tentunya membuat keuangan Pertamina bermasalah. Karena selain harga BBM subsidi dan nonsubsidi dikontrol, Pertamina juga dituntut untuk terus berinvestasi.

"Mestinya pemerintah biarkan BBM nonsubsidi itu di bawah kewenangan korporasi. Pemerintah tidak perlu ikut campur terlalu jauh. Biarkan pasar yang bereaksi bila harga BBM nonsubsidi Pertamina kalah bersaing, toh masih ada pesaingnya seperti Shell, Petronas, atau Vivo," kata Yusri.

Beri Peringatan

Sementara itu, Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto, menegaskan BBM nonsubsidi akan turun paling lambat pada Januari tahun depan. Itu sesuai dengan janji Pertamina sendiri. Pihaknya juga mengaku telah mengadakan rapat dengan Pertamina membahas penurunan harga tersebut.

Dijelaskannya, dalam skema penurunan harga BBM, Pertamina seharusnya menyerahkan laporan harga jualnya kepada Kementerian ESDM. Hanya saja, hingga kini laporan tersebut belum diterima Kementerian ESDM.

"Jika hingga Januari Pertamina belum menurunkan harga maka Kementerian ESDM akan memanggil perusahaan tersebut," tegas Djoko.

Pada awal Desember ini, Djoko juga telah memanggil sejumlah badan usaha untuk melakukan aksi korporasi menurunkan harga BBM nonsubsidi. Dari hasil pemanggilan itu, para badan usaha berkomitmen untuk menurunkan harga BBM nonsubsidi pada periode dari awal hingga akhir Desember.

Penurunan harga menyesuaikan syarat pemerintah dengan perhitungan margin tidak boleh lebih dari 10 persen. Adapun penurunan harga BBM nonsubsidi dimungkinkan, menyusul penurunan harga minyak dunia. Namun, pemerintah belum menentukan secara detail formula harga batasnya. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top