Intervensi BBM Bebani Pertamina
Rencana pemerintah menurunkan harga BBM nonsubsidi akan membuat keuangan Pertamina semakin terbebani.
JAKARTA - Pemerintah dinilai terlalu berlebihan mengatur harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Pasalnya, langkah pemerintah tersebut diyakini bisa merugikan PT Pertamina (Persero) selaku perusahaan plat merah yang salah satu bisnis intinya adalah jual beli bahan bakar minyak (BBM).
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (Ceri), Yusri Usman, menyebutkan apabila pemerintah hendak mengatur harga BBM nonsubsidi, Peraturan Presiden (Perpres) mestinya direvisi dulu. Sebab, dalam aturan tersebut secara jelas diatur bahwa BBM nonsubsidi merupakan wewenang korporasi, bukan wewenang pemerintah.
Dengan memaksa penurunan harga BBM nonsubsidi, pemerintah berarti melawan regulasinya sendiri. "Mestinya diubah dulu regulasinya. Ini tidak, regulasinya tetap, tetapi pemerintah tekan Pertamina untuk turunkan harga BBM nonsubsidi," tegas Yusri, di Jakarta, Rabu (12/12).
Adapun Perpres yang dimaksudkan Yusri yakni Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018. Perpres tersebut perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya