Integritas Jadi Tolok Ukur DPR
TOLAK CAPIM BERMASALAH I Dari kiri ke kanan: Peneliti Transparancy International Indonesia Nur Fajri, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arif Maulana, Ketua Umum YLBH Asfinawati, dan Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto, memegang poster berisi penolakan terhadap Calon Pimpinan KPK bermasalah, di Jakarta, Selasa (3/9).
Dari nama-nama yang kini sudah dikantongi Presiden, ada capim yang ingin menghilangkan fungsi penyidikan di KPK.
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 harus diisi oleh tokoh-tokoh yang berintegritas, memiliki kompetensi dan karakter kepemimpinan atau leadership. Komisi III DPR akan memilih pimpinan KPK periode mendatang berdasarkan tiga kriteria tersebut.
"Tiga kriteria itu akan dijadikan tolok ukur dalam menyeleksi 10 calon pimpinan KPK yang telah diserahkan Pansel Capim KPK ke Presiden," tegas anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, di Jakarta, Selasa (3/9).
Arsul menjelaskan untuk menelusuri integritas seorang capim KPK, DPR akan melihat rekam jejak yang bersangkutan selama ini. Sedangkan yang terkait dengan kompetensi, Komisi III DPR akan menggali kemampuan kandidat itu dalam menguasai hukum pidana materiel dan formal tindak pidana korupsi.
"Termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena itu yang menjadi kompetensi absolutnya KPK," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya