Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pandemi Covid-19 I PPNI Sesalkan Keputusan Pemerintah

Insentif Nakes Dipotong saat Pandemi Melonjak

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Keputusan ini akan membuat motivasi para nakes di lapangan menjadi kendur dalam menangani pasien Covid-19.

JAKARTA - Pemerintah atau Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengurangi besaran nilai insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan (nakes) untuk tahun ini. Besaran pemangkasan insentif tenaga kesehatan tersebut bahkan mencapai 7,5 juta rupiah.

Adapun besaran nilai insentif tenaga kesehatan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021. Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021.

Di dalam surat tersebut dirinci, untuk insentif dokter spesialis besarannya 7,5 juta rupiah, sementara untuk dokter peserta PPDS 6,25 juta rupiah, dokter umum dan dokter gigi lima juta rupiah, bidan dan perawat 3,75 juta rupiah, tenaga kesehatan lainnya sebesar 2,5 juta rupiah. Sementara itu, santunan kematian per orang tetap sebesar 300 juta rupiah.

Untuk diketahui, tahun lalu, besaran insentif untuk dokter spesialis 15 juta rupiah, dokter umum/dokter gigi 10 juta rupiah, bidan atau perawat 7,5 juta rupiah, dan tenaga medis lainnya lima juta rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top