Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pandemi Covid-19 I PPNI Sesalkan Keputusan Pemerintah

Insentif Nakes Dipotong saat Pandemi Melonjak

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah atau Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengurangi besaran nilai insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan (nakes) untuk tahun ini. Besaran pemangkasan insentif tenaga kesehatan tersebut bahkan mencapai 7,5 juta rupiah.

Adapun besaran nilai insentif tenaga kesehatan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021. Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021.

Di dalam surat tersebut dirinci, untuk insentif dokter spesialis besarannya 7,5 juta rupiah, sementara untuk dokter peserta PPDS 6,25 juta rupiah, dokter umum dan dokter gigi lima juta rupiah, bidan dan perawat 3,75 juta rupiah, tenaga kesehatan lainnya sebesar 2,5 juta rupiah. Sementara itu, santunan kematian per orang tetap sebesar 300 juta rupiah.

Untuk diketahui, tahun lalu, besaran insentif untuk dokter spesialis 15 juta rupiah, dokter umum/dokter gigi 10 juta rupiah, bidan atau perawat 7,5 juta rupiah, dan tenaga medis lainnya lima juta rupiah.

Di dalam surat keputusan tersebut dijelaskan, satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui. "Pelaksanaan atas satuan biaya tersebut agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu akuntabilitas efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan," jelas Sri Mulyani seperti tertulis dalam surat keterangannya.

Satuan biaya tersebut berlaku terhitung per Januari 2021 hingga Desember 2021. "Dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19," jelas Sri Mulyani.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, menjelaskan saat ini keputusan tersebut masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

Ia mengatakan dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dan tenaga kesehatan yang melakukan vaksinasi masih akan diprioritaskan. "Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja dengan perkembangan dinamis ini, sehingga dukungan untuk penanganan Covid-19 dapat terpenuhi di 2021," jelas Askolani.

Kurang "Wise"

Di tempat terpisah, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyayangkan keputusan pemerintah memotong anggaran insentif bagi tenaga kesehatan saat pandemi Covid-19 semakin melonjak.

Ketua PPNI, Harif Fadhillah, dengan tegas menyebut hal ini menimbulkan pertanyaan besar kenapa anggaran untuk nakes justru dipotong, sementara sektor lain jalan terus.

"Orang bisa lihat, infrastruktur pembangunan jalan terus, kegiatan jalan terus, kalau Kementerian Keuangan yang memotong, kenapa gak mereka yang dipotong karena cukup besar gaji mereka itu dibanding kami, nakes yang setiap hari ngurusin nyawa orang," kata Harif.

Dia mengaku khawatir keputusan ini akan membuat motivasi para nakes di lapangan menjadi kendur saat menangani pasien Covid-19.

"Ini tidak wise-lah, tidak mempertimbangkan beban, risiko dan menjaga motivasi yang saat ini makin tinggi kasusnya, rumah sakit penuh, kita juga yang kerja," ucapnya.

Jika Kementerian Kesehatan beralasan pemotongan ini akibat perluasan penerima insentif kepada tenaga pendukung kesehatan lain di rumah sakit, seharusnya tidak perlu memotong insentif nakes yang sudah ditentukan.

"Ya tinggal ditambah saja alokasi APBN-nya tanpa mengurangi (insentif) yang lain, ya manusiawilah," tegasnya.

n jon/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top