Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Inovasi Puspenkum Kejagung untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Foto : Istimewa

Puspenkum Kejaksaan Agung membuat beberapa inovasi terkait pelayanan public, di Jakarta, Senin (12/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Kejaksaan, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat beberapa inovasi terkait berupa pelayanan publik dalam rangka memberikan akses informasi kepada masyarakat dan publikasi pemberitaan yang cepat, tepat, dan update.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan rilis yang dimuat dalam website Kejagung dapat dikutip oleh para jurnalis serta link media sosial yang terkoneksi pada website bisa menjadi bahan berita.

Adapun caranya, kata dia, pertama dilakukan re-desain website, yakni berisi pemberitaan yang bersifat up to date, dapat diakses di mana dan kapan saja.

Selain itu, sambungnya, re-desain juga menyangkut adanya sistem pelaporan online dan sudah terkoneksi dengan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) yang terkoneksi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Dalam re-desain website itu juga telah tercantum jendela informasi tilang, Content Management System (CMS) publik, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Daftar Buronan, Halo JPN, e-PPID," kata Ketut pada siaran persnya, di Jakarta, Senin (12/9).

Ketut menambahkan, untuk meningkatkan kapasitas pelayanan publik, Kejagung telah membuat beberapa konten terkait dengan publikasi kinerja, yaitu program news recap, podcast, dan Pojok Puspenkum yang tersalur ke kanal YouTube dan media sosial Kejaksaan RI.

Selain itu, juga diadakan konferensi pers on the spot yaitu media maupun pejabat yang akan melakukan teleconference dapat dilakukan di mana dan kapan saja serta tidak dibatasi oleh waktu dan tempat.

Untuk mengantisipasi dampak negatif dan pemberitaan dan media sosial, menurut Ketut, Tim Kejagung membentuk tim patroli news dan media sosial, sehingga meminimalisir pemberitaan negatif terhadap Kejaksaan RI dan menekan angka pegawai yang melanggar aturan-aturan yang terkait dengan konten media sosial.

"Inovasi ini telah dibentuk Tim Khusus dalam rangka pengoperasian pelaksanaan dan update berita setiap harinya yang terdiri dari personel Puspenkum Kejagung sebanyak 30 orang. Tim Puspenkum juga mengefektifkan layanan call center dengan nomor 150227 dalam rangka meningkatkan pelayanan publik untuk berbagi hal terkait kinerja Kejaksaan di daerah maupun pusat," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : henri pelupessy

Komentar

Komentar
()

Top