Inklusi Keuangan Terus Dipacu
Akses Pembiayaan
Seperti diketahui, Bank Wakaf Mikro merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang didirikan atas izin dari OJK.Lembaga itu bertujuan untuk memberikan pembiayaan tanpa agunan kepada masyarakat di tingkat mikro dengan nilai maksimal tiga juta rupiah dan biaya administrasi hanya tiga persen. Program ini dibuat dengan harapan dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan untuk mengembangkan usahanya.
"Bayangkan dengan bank biasa, bank konvensional, bunganya 12 persen, apalagi ke rentenir bunganya bahkan bisa sampai 60 persen. Inilah yang harus kita cegah, lingkungan ponpes bisa memberi manfaat ekonomi," tegas Presiden Joko Widodo saat meresmikan program Bank Wakaf Mikro di Pondok Pesantren An-Nawawi Tanara, Serang, Banten, beberapa waktu lalu. ers/Ant/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya