Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberdayaan Ekonomi - OJK Targetkan Pembentukan 50 Bank Wakaf Mikro

Inklusi Keuangan Terus Dipacu

Foto : Sumber: OJK – Litbang KJ/and
A   A   A   Pengaturan Font

Pembentukan bank wakaf mikro menjadi langkah awal membangun masyarakat yang non-bankable menjadi bankable.

Jakarta akarta akartaakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pembentukan 50 bank wakaf mikro di Indonesia. Langkah itu dimaksudkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi umat dan masyarakat menengah bawah. "Sampai 16 Maret lalu, kita sudah punya 20 bank wakaf mikro, berarti tambah sekitar 30 lagi," kata Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Ahmad Soekro, dalam diskusi di Jakarta, Rabu (28/3).

Ahmad mengatakan penambahan bank wakaf mikro ini nantinya tidak hanya di wilayah Jawa, namun juga luar Jawa, seperti di Sumatera dan kawasan Indonesia timur. "Kemungkinan kita juga bentuk bank wakaf mikro ini di luar pesantren, karena selama ini pilot project bank wakaf mikro hanya di kawasan pesantren," tambahnya. Meski demikian, dia mengakui penambahan jumlah bank wakaf mikro ini perlu didukung dengan peningkatan jumlah donatur. Saat ini, paling tidak dibutuhkan dana minimal sebesar empat miliar rupiah untuk mendirikan satu bank wakaf mikro guna mendorong program inklusi keuangan.

Dengan demikian, untuk mendirikan 30 bank wakaf mikro baru dibutuhkan donasi kurang lebih sebesar 120 miliar rupiah. Hingga pertengahan Maret 2018, total donasi dari donatur mencapai 80 miliar rupiah dengan penyaluran baru sebesar 3,1 miliar rupiah kepada 3.800-an nasabah. Setiap nasabah mendapatkan pinjaman minimal satu juta rupiah dan maksimal tiga juta rupiah untuk kebutuhan usaha mikro masyarakat dengan bunga tiga persen per tahun.

Secara keseluruhan, Ahmad mengharapkan pembentukan bank wakaf mikro bisa memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat menengah bawah yang belum tersentuh model pembiayaan konvensional. Selama ini, masyarakat menengah bawah tidak mempunyai aset untuk membayar biaya agunan yang disyaratkan oleh penyedia pembiayaan atau kredit. "Jadi, ini langkah awal membangun masyarakat yang non-bankable menjadi bankable," ujar Ahmad.

Akses Pembiayaan

Seperti diketahui, Bank Wakaf Mikro merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang didirikan atas izin dari OJK.Lembaga itu bertujuan untuk memberikan pembiayaan tanpa agunan kepada masyarakat di tingkat mikro dengan nilai maksimal tiga juta rupiah dan biaya administrasi hanya tiga persen. Program ini dibuat dengan harapan dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan untuk mengembangkan usahanya.

"Bayangkan dengan bank biasa, bank konvensional, bunganya 12 persen, apalagi ke rentenir bunganya bahkan bisa sampai 60 persen. Inilah yang harus kita cegah, lingkungan ponpes bisa memberi manfaat ekonomi," tegas Presiden Joko Widodo saat meresmikan program Bank Wakaf Mikro di Pondok Pesantren An-Nawawi Tanara, Serang, Banten, beberapa waktu lalu. ers/Ant/E-10

Baca Juga :
Kenaikan Harga BBM

Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Antara

Komentar

Komentar
()

Top