Ini yang Dilakukan Pemda DIY untuk Tingkatkan Pemenuhan Hak Disabilitas
Guru memberikan pelatihan ketrampilan menjahit kepada pelajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) Dharma Putra, Semin, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat (19/02/2021). Pelatihan menjahit bagi pelajar penyandang disabilitas tuna rungu itu menjadi bagian dalam pelatihan kewirausahaan serta kemandirian pelajar.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri AtmokoYogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta membentuk Forum Kehormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (FP3HPD) untuk meningkatkan pemenuhan hak para penyandang disabilitas di wilayah ini.
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X di Yogyakarta, Kamis, mengatakan pembentukan forum itu sebagai tindak lanjut Perda DIY Nomor 5 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
"Saya berharap FP3HPD dapat membangun, memelihara, dan mengembangkan jejaring kerja dengan berbagai pihak. Ini untuk mengembangkan program yang berkaitan dengan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," kata dia.
Paku Alam X mengatakan masing-masing instansi dan lembaga di DIY yang tergabung dalam FP3HPD nantinya memiliki tugas memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri, dengan jaminan hak perlindungan.
Menurut dia, Pemda DIY berkomitmen membangun inklusi penyandang disabilitas untuk mewujudkan "Pancamulia" atau lima kemuliaan masyarakat Yogyakarta.
Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih mengatakan melalui pembentukan forum tersebut, peran pemda dalam memfasilitasi pengembangan penyandang disabilitas bakal diperkuat.
"Dengan adanya forum ini kita semuanya, pemerintah di lintas organisasi perangkat daerah (OPD) berperan bersama komunitas penyandang disabilitas dan juga dengan Kementerian Sosial langsung. Jadi lebih maksimal lagi," ujar Endang.
Penyandang disabilitas, menurut Endang, membutuhkan akses, perlindungan, jaminan, rehabilitasi, dan pemberdayaan karena mereka juga diarahkan untuk bisa menggerakkankomunitasnya.
Saat ini, kata Endang, telah dibentuk Difabel Siaga Bencana (Difagana) yang membuktikan bahwa disabilitas di DIY tidak diposisikan sebagai objek, tapi berperan pula menjadi subjek.
Endang berharap ada perubahan signifikan melalui kolaborasi lintas OPD, terlebih forum baru tersebut ada dibawah koordinasi langsung Sekda DIY.
"Dengan FP3HPD ini, kita maksimalkan lagi untuk pemberdayaan disabilitas, untuk rehabilitasi, penanganan, jaminan kesehatan, perlindungan sosial. Itu yang akan kami kuatkan bersama," ujar Endang.
- Baca Juga: Apa Alasan Lima Korem Jadi Kodam? Mana Saja?
- Baca Juga: PPDB Diganti SPMB, Akan Diterapkan Tahun Ini
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Akan Terus Berlanjut hingga 2029
- 2 Rilis Poster Baru, Film Horor Pabrik Gula Akan Tayang Lebaran 2025
- 3 Presiden Prabowo Meminta TNI dan Polri Hindarkan Indonesia jadi Negara yang Gagal
- 4 Tayang 6 Februari 2025, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Nyata yang Sempat Viral
- 5 Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Sebut JETP Program Gagal
Berita Terkini
- Menanamkan Antiperundungan Sejak SD
- Impact Investing, Investasi untuk Turut Selamatkan Bumi
- Soal Banjir di Semarang Harus Diselesaikan, Bukan Saling Menyalahkan
- Proses Pemakzulan di Filipina, Akankah Berjalan Mulus?
- Penn Endodontic Global Symposium 2025 Pertemukan Ahli Endodontik dan Konservasi Gigi